STATUS HONORER
Art4beng.com Honor, merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia, honor berarti pula honorarium yang artinya upah sebagai imbalan jasa (yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer). Honor juga berarti upah di luar gaji. Sedangkan tenaga honorer dalam hal ini guru honorer sesuai asumsi umum adalah tenaga kerja/karyawan yang bekerja di suatu institusi pemerintah/swasta tanpa diberikan gaji kepadanya dan pendapatannya hanyalah berasal dari kebijakan atasan yang mengangkatnya. Namun belakangan, telah terjadi pendataan tenaga honorer di lingkungan sekolah yaitu jumlah tenaga kerja yang termasuk kategori I, kategori II dan non-kategori (tenaga honorer kategori III). Tenaga honorer kategori I adalah tenaga kontrak daerah per 1 Januari 2005 dengan upah dari APBN yang kepadanya berhak diangkat langsung menjadi CPNS, sedangkan tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori II apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti testing. Sedangkan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori III (non-kategori).
Kini status Honorer pun tidak lagi membawa K1 K2 ataupun K3 (non kategori), karena UU ASN sudah diberlakukan.
Apa itu UU ASN Dalam UU ASN yang baru ditetapkan akhir 2013 yang lalu, yang dimaksud dengan PPPK adalah : Pasal 1 (4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pasal 6 Pegawai ASN terdiri dari : 1. PNS 2. PPPK Pasal 7 1. PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Berbeda dengan Honorer, sebagaimana disebutkan dalam PP 48/2005, PP 43/2007 dan yang terakhir PP 56/2012, Honorer dapat diangkat menjadi Calon PNS, namun dengan persyaratan administrasi tertentu melalui seleksi dan tes.
Selain itu Honorer juga ditentukan berdasarkan masa pengabdian yang diatur minimal sudah melaksanakan kewajiban 1 tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus hingga proses pengangkatan menjadi PNS. Beberapa hal lain yang membedakan adalah bahwa Honorer dibagi menjadi 2, yaitu Honorer Kategori I (K1) yakni Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh negara (APBN/APBD) dan Honorer Kategori II (K2) yang pembiayaannya tidak ditanggung oleh APBN/APBD.
Setelah diberlakukan UU ASN tidak ada lagi penggolongan kategori yang sekarang sekarang ini gencar di perdebatkan oleh sebagian honorer di Indonesia,
0 Response to "STATUS HONORER"
Posting Komentar
terimakasih