PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Apa Itu?
art4beng – Masyarakat masih saja kebingungan tentang bagaimana cara membedakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diatur dalam UU ASN PPPK adalah warga nnegara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu.
Bagaimana Proses Seleksi PPPK
Penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan nilai objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instani Pemerintah
Lama Waktu Menjadi PPPK
PPPK mempunyai jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun, setiap PPPK dapat memperpanjang sesuai dengan kebutuhan instani yang bersangkutan dengan berdasarkan Patoka penilian kinerja PPPK itu sendiri.
Apakah PPPK dapat menjadi PNS
Sejak disahkan UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis honorer dihapuskan dan diberlakukan PPPK, sedangkan seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki perjanjian kerja cukup lama dengan pemerintah maka bersangkutan tetap mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji PPPK adalah bukan ssebesar gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang udah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. sehingga gaji antara PPPK satu dengan yang lainnya memiliki gaji yang berbeda seuai dengan faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Penghentian perjanjian dan Pemutusan perjanjian Kerja PPPK
Dalam hal ini statu pemberhentian perjanjian kerja seorang PPPK jika yang bersangkutan :
- Meninggal dunia
- Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jamani/ rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban seuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
Pemecatan PPPK
Seorang PPPK akan dipecat apabila :
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.
0 Response to "PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Apa Itu?"
Posting Komentar
terimakasih