UU ASN sebagai sinyal Ketidak Jelasan Nasib Honorer
art4beng 01/01/2015 Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat diskriminatif terhadap Pegawai Honorer kenapa tidak karena disitu tidak mengatur keberadaan pegawai honorer, misalnya di pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan B. PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). tentu dengan demikian sinyal kuat bahwa tenaga honorer yang selama ini mengabdi bertahun tahun akan hilang harapan untuk menjadi PNS, karena dalam pasal tersebut tidak ada kejelasaan dalam pengaturan bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT).
Dijelaskan dalam pasal 6 terdapat PPPK, PPPK merupakan pegawai yang sifatnya kontrak, setiap tahun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan sedangkan profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifatnya pekerjaan tetap, tidak selayaknya ada masa perpanjangan kontrak.
UU ASN adalah mimpi buruk yang datang siang bolong buat para honorer non kategori, aturan ini membuat kaum honorer yang mengabdi bertahun tahun merasa kecewa , alih – alih mewadahi para kaum honorer malah memunculkan PPPK. UU ASN mencerminkan ketidakpastian hokum yang adil dan diskrimatif yang bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945. serta mematikan hak tenaga honorer seperti diamanatkan PP no 56 tahun 2013.
Dalam UU ASN pun menutup gerak ruang para kaum honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS, sebab dalam UU ASN pasal 58 terdapat kata “pengadaan” secara bahasa menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa ada hak khusus yang dimiliki tenaga honorer.
Dengan demikian bukan tidak mungkin berlakunya UU ASN adalah sebuah keharusan kalau tenaga honorer kini tidak diakui lagi dalam sebuah system abdi Negara di Indonesia karena selain PNS juga PPPK yang termasuk Pegawai ASN.
sumber : hukumonline.com
sumber : hukumonline.com
0 Response to "UU ASN sebagai sinyal Ketidak Jelasan Nasib Honorer"
Posting Komentar
terimakasih