Formasi CPNS Guru Tahun 2013 Harus Bersertifikat Pendidik ?
Seleksi Penerimaan Pegawai Negeri
Sipil atau yang sering kita kenal dengan tes CPNS ternyata ada beberapa
perubahan yang mesti diperhatikan. Karena Proses pendaftaran guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah.
Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat
ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru
PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun
mendatang.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Kriteria yang akan diterapkan tahun
2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),
sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun
non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Tata aturan terbaru mengenai
persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi
CPNS baru.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP
yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal
menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing
secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK.
Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung
dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam). Dan itu
juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana
fakultas ekonomi (FE).
Posisi tenaga pendidik atau guru
memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat
kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak
bisa dipaksakan mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan
sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu
tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan
akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah
pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak
mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).
0 Response to "Formasi CPNS Guru Tahun 2013 Harus Bersertifikat Pendidik ? "
Posting Komentar
terimakasih