Estimasi Dana Pensiun untuk PNS dari PT TASPEN
art4beng (05-11-2015)
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".
Setiap PNS mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti dana pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda pegawai sesuai yang di atur dalam UU Nomor 11 tahun 1969.
Berikut estimasi Hak Pensiun para PNS yang bisa kita lihat sesuai dengan masa kerja dan pangkat jabatan kita.
Setiap PNS mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti dana pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda pegawai sesuai yang di atur dalam UU Nomor 11 tahun 1969.
Berikut estimasi Hak Pensiun para PNS yang bisa kita lihat sesuai dengan masa kerja dan pangkat jabatan kita.
0 Response to "Estimasi Dana Pensiun untuk PNS dari PT TASPEN"
Posting Komentar
terimakasih