-->

Tuntutan Honorer , angkat sesuai TMT dan usia kritis bukan pengkatagorian



art4beng.com

Honorer menurut arti kamus besar bahasa Indonesia adalah pegawai yg tidak (atau belum) diangkat sbg pegawai tetap atau setiap bulannya menerima honorarium (bukan gaji)artinya pegawi yang bekerja di instansi pemerintah yang belum di angkat sebagai pegawai tetap dengan mendapat honorium bukan gaji.

di Indonesia banyak sekali honor yang berada di instansi pemerintah, dan masalah pengabdiannya pun tidak tanggung – tanggung, ada honorer yang sudah mengabdi belasan tahun akan tetapi pemerintah belum mengangkat para honorer yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai pegawai tetap di lingkungan yang mereka abdi.

Dari permasahan yang seperti itu ketika para honorer yang megabdi sudah bertahun – tahun maka pemerintah mengeluarkan PP 48 tahun 2005 yang mengamanatkan mengangkat semua pegawai honorer yang dibiayai APBD  APBN sampai tahun anggaran 2009, artinya sampai tahun anggaran 2009 semua honorer sama dimata hukum dan berkesempatan sama untuk dialihkan statusnya menjadi CPNS.

Tapi setelah terbit PP 48 tahun 2005 lahir pula surat edaran Menpan No 5 tahun 2010, dari situ muncullah permasalahan yang terjadi di dalam honorer, kenapa karena dengan surat edaran Menpan No5 tahun 2010  terjadilah pengkatagorian di dalam tubuh honorer, yaitu katagori 1 dan katagori 2.

Yang menjadi perbedaan K1 dan K2 adalah mereka yang di biayai oleh APBD APBN termasuk K1 sedangkan untuk K2 adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBD APBN walaupun sama sama TMT januari 2006.

Menurut Rahmatullah, MMPd selaku ketua Tim Advokasi FPHI mengatakan, “ada amanat yang tidak dilakukan pemerintah untuk  K1 yang harus selesai pada tanggal 31 agustus 2010 sampai sekarang data itu carut marut, sedangkan untuk K2 harusnya selesai pada tanggal 31 desember 2010 dan sampai sekarang masih buka praktek orang untuk memenuhi kuota-kuoata yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan ada verifikasi data bukan malah berkurang malah nambah banyak, ada oknum yang sengaja memasukan  masa kerja  dan data hanya untuk sampai disebut K2.” 

Permasalahan data yang carut marut dan banyak yang memanipulasi data akhirnya sebagai masalah lagi yang di hadapai pemerintah dalam penanganangan honrer.

Senada dengan kasus tersebut Rahmatullah, MMPd kembali berujar bahwa FPHI menuntut pemerintah agar mengangkat tenaga honorer menjadai PNS secara bertahap sesuai dengan kebutuhan setiap daerah dan setiap honorer berhak masuk dalam data base BKN, tidak ada pengkatagorian, agar pemerintah mengangkat Honorer sesuai dengan masa kerja dan umur kritis para tenaga honorer.

Pernyataan Rahmatullah, MMPd selaku ketua tim advokasi FPHI di perkuat oleh Ibu Erna Nurhayati,SPd selaku guru honorer lulusan UPI bandung tahun 1996 yang sudah mengabdi 17 tahun di SD yang terletak di Bandung selatan, dalam waktu 17 tahun Ibu Erna belum sama sekali mendapat SK apapun sehingga beliau tidak punya sandaran untuk kelangsuangn nasib beliau. Harapan Ibu Erna tidak lain dan tidak bukan yaitu pengangkatan tenaga honorer tanpa tes dan pengkatagorian sesuai dengan TMT dan Usia kritis.

Bukan hanya Ibu Erna yang dari bandung, pernyataan Ibu Rahayu Setyaningsih yang berasal dari Bekasi mengatakan jiakalau pemerintah mengadakan Tes untuk penerimaan CPNS berarti pemerintah sama saja membunuh honorer, beliau tetap meminta pengangkatan sesuai masa kerja dan usai kritis. ditambahkan bahwa menurut Ibu Rahayu Setyaningsih harusnya setiap menpan menerapkan kebijakan harus turun kelapangan setelah turun baru membuat aturan jangan membuat aturan dulu, maka yang terjadi banyak sekali masnipulasi data. menpan juga harusnya rekrutmen honorer dlu baru aturan di keluarkan.

Dalam hal ini banyak sekali permasalahan yang ada di tenaga honorer yang terpenting bagi para honorer yaitu pengangkatan tenaga honorer tanpa tes dengan TMT dan Usia kritis.

sumber: yusril.tv

0 Response to "Tuntutan Honorer , angkat sesuai TMT dan usia kritis bukan pengkatagorian"

Posting Komentar

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel