-->

Sepucuk Surat untuk Presiden I Honorer Indonesia






art4beng.com

HAMBATAN TANTANGAN DAN PELUANG TEHNIS PENYELAMATAN HONORER MENDAPAT PENGHARGAAN PENINGKATAN STATUS CPNS ADIL TRANSPARAN DAN BEBAS KKN


Demi rasa keadilan terhadap tenaga honorer dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sebagian pekerjaan itu dilakukan oleh tenaga honorer yang selama ini mengabdi dengan keikhlasan serta didukung profesionalisme, dengan mengedepankan kedisiplinan, integritas loyalitas dan dedikasi tenaga honorer selama ini. Diantara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam menjalankan roda organisasi pemerintah tersebut termasuk pelayanan publik.

Demi rasa keadilan dan mengingat masa pengabdian mereka sudah lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer telah berpuluh-puluh tahun mengabdi dan sangat teruji. 

Dalam kenyataannya banyak sekali yang ditemui oleh para tenaga honorer diperlakukan yang tidak adil dan sangat diskriminatif serta jauh dari rasa nyaman dalam pengabdiannya selama ini, salah satunya adalah teknis rekrutmen tenaga honorer yang jauh dari keadilan karen terus dijejali peraturan yang belum memberi ruang untuk mereka di rekrut secara adil.

Dengan rasa hormat kami akan memberikan formulasi dan masukan kepada elite politik dan elite pemerintah dalam hal ini PANJA (Panitia Kerja) Honorer Komisi II dan instansi terkait.
Historis peningkatan status tenaga honorer : 
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 48 tahun 2005. Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; 
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192); 

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 
Pada pasal 6 PP 48 tahun 2005 berbunyi : 

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Jelas dan gamblang melalui PP 48 tersebut bahwa pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kenyataannya ini dikhianati oleh Surat Edaran (SE) Menpan R&B Nomor 5 tahun 2010, yang pada kenyataannya pemerintah masih mengangkat tenaga honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN pada tahun 2012 s.d 2014, dengan alasan yang menyalahi PP tersebut, dengan mengatakan masih ada tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN tercecer, ini merupakan penghianatan dan menghambat karir honorer yang tidak dibiayai APBD/APBN. Mestinya pemerintah memperlakukan sama nasib seluruh tenaga honorer setelah amanat PP 48 bahwa tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN tuntas sampai dengan tahun 2009, dan seluruh tenaga honorer sama dimata hukum, harus dilebur menjadi satu dengan satu nama yaitu tenaga honorer dan ditingkatkan statusnya melalui nominatif masa kerja yang lebih lama mengabdi, karena memang giliran honorer yang non APBD/APBN ditingkatkan menjadi PNS. 
Karena dari rekrutmen melalui verifikasi dan Validasi data dari tenaga honorer tidak sesuai amanat PP 48 yang pada akhirnya Surat Edaran Menpan RB nomor 5 tahun 2010 yang semestinya mengumpulkan atau menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk dan Pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compac disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut harusnya telah diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 ternyata waktu itu molor sampai hitungan bertahun-tahun dan hasilnya banyak manipulasi dan pemalsuan dokumen untuk honorer kategori 1 yang jelas dibiayai oleh APBN/APBD, ini jelas tidak sesuai aturan.

Juga yang lebih parah lagi untuk tenaga honorer kategori 2 banyak sekali pemalsuan dokumen dan hasil seharusnya setiap daerah menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kemenpan-RB dan tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010 ternyata juga molor bertahun-tahun sampai dengan sekarang, ini artinya tidak sesuai dengan amanat Surat Edaran Menpan RB nomor 5 tahun 2010 karena memberlakukan kesalahan fatal maka hasilnya pun tidak menentu dan salah total. 
Untuk syarat-syarat honorer dinyatakan Kategori 1 atau Kategori 2 dengan syarat yang sangat berbeda, Kategori 1 juga tidak boleh dilimpahkan menjadi Kategori 2 karena software dan syaratnya berbeda tapi akhirnya pemerintah sendiri yang melakukan kesalahan fatal jika Kategori 1 gagal maka dilimpahkan langsung menjadi Kategori 2, ini juga aturan yang tidak konsisten atas kesalahan pemerintah. 

Untuk syarat honorer Kategori 2 secara teknis juga terlalu mengada-ada/dibuat-buat (rekayasa) salah satunya dengan membuktikan absensi dari honorer tersebut bukan disiapkan oleh instansi dimana honorer mengabdi disinilah dasar awal tenagah honorer menghalalkan segala macam cara dengan membuat absen baru dari tahun ini (2014) sampai awal mereka mengabdi (2004) / tahun pertama mengabdi ini jelas menyulitkan dan disini menjadi sumber manipulasi dan pemalsuan dokumen yang dilegalkan (dihalalkan) oleh pemerintah. 

Untuk itu kami menawarkan demi rasa keadilan dan kebenaran sebagai berikut :
“Seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi minimal tahun 2012, dan seterusnya ke bawah tanpa melihat bulan titik mangsa, masukkan database BKN, lalu ditingkatkan statusnya menjadi CPNS tanpa test secara bertahap sesuai kebutuhan melalui nominatif (urut) masa kerja yang lebih lama terdahulu yang di tingkatkan statusnya, sementara sisa yang belum di tingkatkan statusnya “aman” dalam database BKN, sewaktu waktu bisa di lihat di website BKN menjadi daftar tunggu, yang pada gilirannya akan di tingkatkan statusnya menjadi CPNS semua secara bertahap, sehingga mereka abdi negara tidak khawatir akan di berhentikan di daerahnya karena sudah masuk database BKN, hanya menunggu giliran, untuk keuangan (gaji) tidak mengganggu APBN karena bertahap sesuai kebutuhan. Ini salah satu usulan pengganti PP 56 versi FPHI”
Demikian untuk dipertimbangkan. Dan dpt diketahui seluruh Honorer indonesia. Mari kita rebut hak kita.

FRONT PEMBELA HONORER INDONESIA (FPHI)

0 Response to "Sepucuk Surat untuk Presiden I Honorer Indonesia"

Posting Komentar

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel