Sertifikasi PLPG berubah menjadi PPG.
art4beng. PLPG atau bisa juga di sebut dengan Pendidikan dan latihan profesi guru adalah program pemerintah dalam memperbaiki profionalitas seorang guru, dengan mengikuti PLPG tentunya diharapkan guru akan lebih professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. PLPG adalah syarat mutlak apabila seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Akan tetapi Mulai tahun 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru). Menurut direktur PPG Unesa Lutfiyah Nurlaela Pemerintah hampir pasti memilih PPG dalam pelaksanaan sertifikasi nanti, Namun polanya masih dibasah Badan Pengembang Sumber Daya Manusia, Pendidik dan Penjamin Mutu Pendidik, walaupun waktu pendidikan lebih lama tentunya dengan harapan hasilnya akan lebih baik lagi, serta dibarengi dengan proses yang lebih berat lagi.
PPG diyakini hasilnya akan lebih dari PLPG karena PPG lebih terukur dikarenakan menggunakan model Real Teaching, prakteknya pun langsung dilapangan dilakukan selama 2 bulan dan waktu setiap jenjang yang berbeda.
Amanat UU Nomor 14/2005 tentang guru dan Dosen menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melaksanakan ikatan dinas bagi guru dengan tempat tinggal asrama ungkap Lutfiah. namun pelaksanaan PPG dengan menggunakan asrama ataupun tidak juga belum diputuskan dikarenankan membutuhkan dana yang tidak sedikit.
nantinya model PPG memakai model in dan on seperti diterapkan dalam pelatihan kurikulum 2013. guru akan mendapatkan pelatihan atau in kelas untuk beberapa lama. setelah itu, mereka on keluar mengajar dikelas. lalu, mereka dievaluasi kelemahannya selama mengajar.
0 Response to "Sertifikasi PLPG berubah menjadi PPG."
Posting Komentar
terimakasih