-->

Guru SD Wajib Lulusan PGSD

PGSD adalah sebuah jurusan yang di didik untuk menjadi calon Guru Sekolah Dasar, maka sangat dibenarkan kalau lulusan PGSD itu menjadi guru Sekolah Dasar, karena apa yang diampuh dibangku kuliah sudah jelas untuk pengaplikasian di Sekolah Dasar.



PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) adalah syarat wajib untuk menjadi tenaga pendidik di kalangan Sekolah Dasar, agar apa yang didapatkan di bangku kuliah bisa sejalan dengan apa yang kita berikan kepada masyarakat.

Kenapa Pemerintah menginstruksikan bahwa Guru SD itu harus berijazah PGSD tentunya pemerintah mempunyai kebijakan yang sangat baik untuk kesejahteraan Guru SD, Menurut KEMENDIKBUD bahwa Guru SD yang berijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) tentunya akan mendapatkan  (TPP) Tunjangan Profesi Pendidik, kalaupun ada yang tidak berijazah PSGD diharapkan untuk bisa mengambil jurusan PGSD.

Banyak dilapangan ditemukan beberapa kasus dimana Guru SD tidak berjazah PGSD, melainkan berijazah PKN, B. Indonesia, Matematika dan lain sebagainnya, ada sejumlah alternatif untuk guru yang non-PGSD akan tetapi sudah terlanjur menjadi Guru SD sudah bertugas lama, Para Guru diharuskan untuk mengambil kuliah PGSD S1, kalaupun tidak berminat bisa melanjutkan S2 yaitu jurusan Pendidikan Dasar.

Cara yang paling aman ditempuh adalah guru tersebut mengambi S1 PGSD karena banyak kampus yang membuka Jurusan PGSD S1, dibandingkan dengan S2 Pendidikan Dasar. Itupun kalau masih berminat mengajar di Sekolah Dasar...

6 Responses to "Guru SD Wajib Lulusan PGSD"

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel