Proses Pengajuan dan Registrasi NUPTK baru
Selamat sore kawand,
sehubungan kemarin ada temen yang heboh membicaran NUPTK jadi terpikir untuk
membuat artikel ini, mudah – mudahan ini
bisa berguna bagi siapa pun.
Sesuai dengan jadwal
sebelumnya, hari ini tanggal 24 Juni 2013 proses pengajuan Nomor Unik Pendidik
Tenaga Kependidikan (NUPTK) Baru dimulai. dimulai dengan Registrasi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Seperti dilansir
dari situs Padamu Negeri Kemdikbud, setiap PTK yang belum memiliki NUPTK
bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID
(Pegawai Register ID). Untuk itu, unduh dan isi Formulir A06 untuk memulai
proses Registrasi PTK bagi pengawas dan Formulir A05 untuk guru. Formulir A05
bisa diunduh di sini.
Selain Formulir A06
yang telah diisi dan ditempeli foto 4x6 serta dibubuhi tanda tangan Kepala
Sekolah, dilampirkan juga; Copy Kartu Keluarga (KK), 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy
Ijazah Pendidikan Tertinggi, dan 1 Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah
Induk.
Bagi pendidik
(guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat, setelah
proses Registrasi PTK dapat meneruskan untuk proses pengajuan Nanti setelah mendapat PegID
(Pegawai Register ID) dan Tanda Bukti VerVal Level 1 selanjutnya melakukan
aktivasi akun dan login di http://padamu.siap.web.id
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan,
Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari
16 digit angka yang bersifat tetap.
Sebagai nomor
identitas resmi, NUPTK digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
sumber : http://networkedblogs.com/MugmJ
sumber : http://networkedblogs.com/MugmJ
0 Response to "Proses Pengajuan dan Registrasi NUPTK baru"
Posting Komentar
terimakasih