-->

CARUT-MARUTNYA PERMASALAHAN HONORER DI INDONESIA

Honorer Indonesia
Honorer Indonesia


art4beng - PP Nomor 48 Tahun 2005 menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD. Tapi pada kenyataannya dikhianati oleh SE Menpan, Nomor 05 Tahun 2010, yang kenyataannya pemerintah masih mengangkat tenaga honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN pada tahun 2012 s.d 2014, dengan alasan yang menyalahi PP tersebut, dengan mengatakan masih ada tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN tercecer.

Ini merupakan pengkhianatan dan menghambat karir honorer yang tidak dibiayai APBD/APBN. Mestinya pemerintah memperlakukan sama nasib seluruh tenaga honorer setelah amanat PP Nomor 48 Tahun 2005 bahwa tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN tuntas sampai dengan tahun 2009, dan seluruh tenaga honorer sama di mata hukum, harus dilebur menjadi satu dengan satu nama yaitu tenaga honorer dan ditingkatkan statusnya melalui nomninatif masa kerja yang lebih lama mengabdi, karena memang giliran honorer yang non APBD/APBN ditingkatkan statusnya menjadi PNS.

Karena dari rekrutmen melalui verifikasi dan validasi data dari tenaga honorer tidak sesuai amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, yang pada akhirnya SE Menpan Nomor 05 Tahun 2010 yang semestinya mengumpulkan atau menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut harusnya telah diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 31 Agustus 2010, ternyata waktu itu molor sampai hitungan bertahun-tahun dan hasilnya banyak manipulasi dan pemalsuan dokumen untuk honorer kategori 1 yang jelas dibiayai oleh APBN/APBD, ini jelas tidak sesuai aturan.

Yang lebih parahnya lagi untuk tenaga honorer kategori 2, banyak sekali pemalsuan dokumen dan hasil seharusnya setiap daerah menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kemen PAN-RB dan tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010, ternyata juga molor bertahun-tahun sampai sekarang, ini artinya tidak sesuai dengan amanat SE Menpan Nomor 05 Tahun 2010, karena memberlakukan kesalahan fatal, maka hasilnya pun tidak menentu dan salah total.

Sebagai contoh, untuk syarat-syarat honorer dinyatakan masuk kategori 1 atau kategori 2 dengan syarat yang sangat berbeda. Kategori 1 juga tidak boleh dilimpahkan (diluncurkan) menjadi kategori 2, karena software dan syaratnya berbeda, tapi akhirnya pemerintah sendiri yang melakukan kesalahan fatal, ketika kategori 1 gagal maka dilimpahkan langsung menjadi kategori 2, ini juga merupakan aturan yang tidak konsisten atas kesalahan pemerintah.

Di dalam format Formulir Pemetaan Tenaga Honorer Tahun 2005 sudah jelas ditetapkan bahwa, apabila di kemudian hari ditemukan data honorer yang tidak benar pengisiannya sesuai format yang tersedia, yaitu sumber pembiayaan berasal dari Pos Anggaran Belanja Pegawai pada APBD/APBN dan ternyata ada tenaga honorer yang tidak dibiayai atau non APBD/APBN tetap "nekad" memaksakan diri mengisi Formulir Pemetaan Tenaga Honorer Tahun 2005 yang dibiayai oleh APBD/APBN, maka honorer tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti pendataan pada tahun-tahun berikutnya (pendataan honorer K2 tahun 2010) serta pelakunya (baik honorer maupun pejabat yang menandatanganinya) diancam pidana PEMALSUAN / MANIPULASI DATA, bukan justru "diselamatkan" dengan diluncurkan sebagai kategori 2 oleh pemerintah yang dzolim.

Untuk persyaratan honorer kategori 2 secara teknis juga terlalu mengada-ada / dibuat-buat (rekayasa), salah satunya dengan membuktikan absensi dari honorer tersebut, bukan disiapkan oleh instansi di mana honorer tersebut mengabdi. Dari sinilah dasar awal tenaga honorer menghalalkan segala macam cara dengan membuat absen baru dari tahun sekarang sampai awal mereka mangabdi (2004) / tahun pertama mengabdi. Ini jelas menyulitkan dan di sini menjadi sumber manipulasi dan pemalsuan dokumen yang dilegalkan (dihalalkan) oleh pemerintah.

By : Front Pembela Honorer Indonesia

0 Response to "CARUT-MARUTNYA PERMASALAHAN HONORER DI INDONESIA"

Posting Komentar

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel