-->

Lagi lagi Honorer yang di campakan



art4beng.com 
Kisah pilu para kaum honorer tak akan pernah habis sampai kapan pun,berbagai macam masalah yang dihadapi para honorer makin menjadikan bahwa honorer sekarang sudah dicampakan oleh pemerintah, padahal kerja keras para honorer tidak mengenal waktu dan berapa bayarannya.

Sudah bukan rahasia lagi dalam satu bulan para honorer punya penghasilan sekitar Rp.200.000/bulan, sebuah hasil yang tidak layak untuk hidup walaupun bermodalkan S1 tapi kesejahteraan tidak lebih baik dari pada buruh pabrik.

Dari pengkastaan yang di bikin oleh pemerintah honorer dipisahkan dari K2 dengan Non Katagori, apa yang membedakan K2 dan Non Katagori, Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer K2 ini, apabila ingin diangkat menjadi CPNS, harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). 

Setelah pengkatagorian kini Kebijakan yang muncul untuk para honorer yang mencampakan kaum honorer terbitlah sudah, Pemerintah mengeluarkan UU ASN terbit tahun 2014. didalam UU ASN mengatakn bahwa Aparatur Sipil Negara yang ada di Indonesia adalah PNS dan PPPK artinya untuk para honorer yang dipisahkan karena katagori kini sudah tidak laku lagi ketika UU ASN tahun 2014 terbit.

Pemerintah menginstruksikan para honorer bagi yang berumur 35 tahun untuk mendaftar sebagai PPPK sedangkan para honorer yang masih muda diarahkan untuk mendaftarkan CPNS jalur umum. artinya semua yang dikerjakan selama bertahun tahun para honorer tidak lagi dihargai dan tentunya para honorer dicampakan oleh pemerintah yang sudah bertahun tahun mengabdi. kini harapan para honorer sudah tidak baik lagi berkat keluarnya UU ASN tahun 2014. (abeng)

0 Response to "Lagi lagi Honorer yang di campakan"

Posting Komentar

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel