-->

Nasib PP tentang pengangkatan PNS setelah Tragedi 26 27 Februari 2014

lazada
26 dan 27 Februari 2014 adalah sebuah sejarah untuk Honorer yang ada di Indonesia, bagaimana tidak dengan kejadian demo dengan skala besar dari para Honorer yang ada di indonesia mengadu dan menanyakan nasib mereka apa yang akan pemerintah lakukan buat para honorer.

Kejadian itu bergejolak setelah ada pengumuman CPNS K2, karena disinyalir banyak ditemukan K2 siluman, seperti yang dilansir Media masa terbesar di indonesia ada tukang ojeg yang lulus CPNS K2 terebut dan masih banyak lagi.

Dengan kejadian 26 dan 27 Februari para Honorer K2 menuntut dengan 4 point selengkapnya baca selengkapnya disini.

Hasil yang dicapai dari dialog tersebut adalah pengangkatan seluruh honorer K2 secara bertahap sampai 2015, dengan kesepakatan tersebut bagaimana nasib Semua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan PP Nomor 56 Tahun 2012 juga gugur alias tidak berlaku lagi.

Dengan demikian istilah K1 K2 dan Non Kategori tidak ada lagi yang ada adalah hanya satu yaitu honorer, jadi honorer non katagori pun punya hak sama unutk ditingkatkan statusnya menjadi PNS tanpa tes berdasarkan masa kerja secara bertahap sesuai kebutuhan daerah, karena sudah mengabdi minimal 1 ( satu) tahun per 31 Desember 2013 dikutip dari Fahruroji selaku ketua FPHI

INI PP tersebut downlad disini

0 Response to "Nasib PP tentang pengangkatan PNS setelah Tragedi 26 27 Februari 2014"

Posting Komentar

terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel